
Pada Kamis [06/08/2026], Pengadilan Negeri Sambas melaksanakan kunjungan koordinasi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sambas dalam rangka memperkuat sinergitas serta menyamakan persepsi terkait penerapan Pasal 298 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun koordinasi yang efektif antara Pengadilan Negeri Sambas dan Rutan Sambas, khususnya dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi dalam proses penegakan hukum dan juga sebagai sarana untuk membahas berbagai hal teknis dan administratif yang berkaitan dengan penerapan Pasal 298 KUHAP. Koordinasi dilakukan sebagai langkah untuk memastikan pelaksanaan ketentuan hukum dapat berjalan secara tepat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin pemahaman dan koordinasi yang semakin baik antara Pengadilan Negeri Sambas dan Rutan Sambas, sehingga setiap proses yang berkaitan dengan pelaksanaan putusan maupun pelayanan terhadap masyarakat dapat berjalan secara optimal.











