header pn sambas
1.png
2.png
NewWebsiteBannerMarch2025.png
3.png
Slide Jam PTSP.png
4.png
5.png
6.png
previous arrow
next arrow
Shadow

Zona Integritas

Tugas dan Fungsi Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas II

  1. Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas II adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas II.
  2. Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas II dipimpin oleh seorang Sekretaris.
  3. Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas II mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri Kelas II.
  4. Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas II menyelenggarakan fungsi:
    1. penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran;
    2. pelaksanaan urusan kepegawaian;
    3. pelaksanaan urusan keuangan;
    4. penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
    5. pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
    6. pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan perpustakaan; dan
    7. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas II.
  5. Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas II, terdiri atas:
    1. Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan;
    2. Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana; dan
    3. Sub Bagian Umum dan Keuangan.

Sumber: Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.