- Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas II adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas II.
- Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas II dipimpin oleh seorang Sekretaris.
- Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas II mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri Kelas II.
- Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas II menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran;
- pelaksanaan urusan kepegawaian;
- pelaksanaan urusan keuangan;
- penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
- pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
- pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan perpustakaan; dan
- penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas II.
- Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas II, terdiri atas:
- Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan;
- Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana; dan
- Sub Bagian Umum dan Keuangan.
Sumber: Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.