A. Pemenuhan
I. Standar Pelayanan
- Terdapat kebijakan standar pelayanan.
- Standar pelayanan telah dimaklumatkan.
- Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan.
- Telah melakukan publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayanan.
II. Budaya Pelayanan Prima
- Telah dilakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima.
- Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media.
- Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan.
- Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar.
- Terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi.
- Terdapat inovasi pelayanan
III. Pengelolaan Pengaduan
- Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor!
- Terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan.
- Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi.
IV. Penilaian Kepuasan terhadap Pelayanan
- Telah dilakukan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan.
- Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka.
- Dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat.
V. Pemanfaatan Teknologi Informasi
- Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan.
- Telah membangun database pelayanan yang terintegrasi.
- Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus.
B. Reform
I. Upaya dan/atau Inovasi Pelayanan Publik
- Upaya dan/atau inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik pada:
- Kesesuaian Persyaratan
- Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Kecepatan Waktu Penyelesaian
- Kejelasan Biaya/Tarif, Gratis
- Kualitas Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
- Kompetensi Pelaksana/Web
- Perilaku Pelaksana/Web
- Kualitas Sarana dan Prasarana
- Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
- Upaya dan/atau inovasi pada perijinan/pelayanan telah dipermudah:
- Waktu lebih cepat
- Pelayanan publik yang terpadu
- Alur lebih pendek/singkat
- Terintegrasi dengan aplikasi
II. Penanganan Pengaduan Pelayanan dan Konsultasi
- Penanganan pengaduan pelayanan dilakukan melalui berbagai kanal/media secara responsif dan bertanggung jawab.