Saprahan.jpg
Lunggi.jpg
SpandukEcomas.jpeg
SpandukSijampang.png
Banner_SIPP.png
BannerE-Court1.png
BannerE-Berpadu.png
eraterang.png
siwas.png

Kepaniteraan Hukum

Pasal 83 Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan menyatakan bahwa Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara serta pelaporan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan, dan penyajian data perkara;
  2. Pelaksanaan penyajian statistik perkara;
  3. Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman laporan perkara;
  4. Pelaksanaan penataan, penyimpanan, dan pemeliharaan arsip perkara;
  5. Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara;
  6. Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan, dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara;
  7. Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

Video Profil Pengadilan Negeri Sambas

Video Pelayanan E-Court

Video Profil PTSP Pengadilan Negeri Sambas

Video Penyelesaian Gugatan Sederhana

Inovasi Unggulan Kami

saprahan

lunggi

ecomas

sijampang

Tautan Pengadilan

Pengadilan Tinggi PontianakPengadilan Negeri SingkawangPengadilan Negeri MempawahPengadilan Negeri SintangPengadilan Negeri KetapangPengadilan Negeri BengkayangPengadilan Negeri SanggauPengadilan Negeri PutussibauPengadilan Negeri Ngabang

Tautan Instansi

Mahkamah AgungBadan PengawasanDirektorat Jenderal Badan Peradilan Umum Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan PeradilanPemerintah Daerah Kabupaten SambasKejaksaan Negeri SambasKepolisian Resor Kabupaten Sambas

Peta Lokasi