
Pada Rabu [13/05/2026], bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Sambas, perkara pidana anak dengan Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2026/PN Sbs telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme diversi.
Diversi merupakan penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan guna menghindarkan anak dari dampak negatif sistem peradilan pidana. Dalam perkara ini, Hakim diversi, Mukhamad Athfal Rofi Udin, S.H., telah memimpin proses diversi dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum, orang tua, korban, penasihat hukum, Balai Pemasyarakatan (BAPAS), serta pihak Kejaksaan.

Setelah melalui musyawarah, para pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui diversi dengan pendekatan yang lebih restoratif. Kesepakatan yang dicapai bertujuan untuk memberikan keadilan bagi korban sekaligus memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani proses peradilan yang lebih panjang.
Pengadilan Negeri Sambas terus berkomitmen untuk mengedepankan prinsip keadilan restoratif dalam menangani perkara anak, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan demikian, diharapkan anak yang terlibat dalam permasalahan hukum dapat memperoleh kesempatan kedua untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

























































