Pada tanggal 18 - 20 Juli 2025, Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia dan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Sambas turut serta dalam berbagai perlombaan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang mempererat silaturahmi antar aparatur peradilan se-wilayah Kalimantan Barat, tetapi juga menjadi momentum untuk menumbuhkan semangat sportivitas, kebersamaan, dan nasionalisme.
Pada Jumat (18/07/2025), Pengadilan Negeri Sambas melaksanakan program sidang keliling 'Sikeling’ di Kecamatan Jawai. Para hakim dan panitera Pengadilan Negeri Sambas memimpin sidang keliling ini untuk memastikan akses keadilan bagi masyarakat di Kabupaten Sambas. Program ini terus berlanjut sebagai upaya nyata kami dalam mendekatkan layanan hukum kepada seluruh warga pencari keadilan.
Kamis, 17 Juli 2025 Panitera Pengadilan Negeri Sambas bersama tim melakukan konstatering berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sambas Nomor 2/Pen.Pdt/Konstatering/2025/PN Sbs jo. 1/Pdt.Eks/2025/PN Sbs jo. 14/Pdt.G/2022/PN Sbs jo. 89/PDT/2022/PT PTK jo. 3059 K/Pdt/2023 jo. 933 PK/Pdt/2024 tanggal 06 Maret 2025 atas objek sengketa berupa 4 (empat) bidang tanah yang terletak di Kecamatan Jawai dan Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas. Konstatering yang melibatkan petugas ukur dari kantor ATR/BPN dan anggota kepolisian serta perangkat desa ini dilakukan atas permintaan Pemohon Eksekusi dengan tujuan untuk mencocokkan luas dan batas-batas objek di lapangan dengan yang tertera di dalam Putusan Pengadilan agar tidak terjadi kesalahan pada saat eksekusi dilakukan.