
Pada Kamis [18/06/2026], Pemerintah Kabupaten Sambas bersama Pengadilan Negeri Sambas melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu di Kecamatan Tebas, sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, aparat kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat yang antusias mengikuti rangkaian acara.
Penyuluhan hukum terpadu ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sambas dan PN Sambas dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat secara langsung. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari, hak dan kewajiban warga negara, serta mekanisme penyelesaian permasalahan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui penyuluhan hukum terpadu ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya budaya sadar hukum serta mampu berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang tertib, adil, dan berlandaskan hukum. Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sambas dan PN Sambas dalam mendekatkan pelayanan dan edukasi hukum kepada masyarakat.









