
Pada Kamis [02/07/2026] Pengadilan Negeri Sambas melaksanakan eksekusi terhadap putusan perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/2023/PN Sbs, pelaksanaan eksekusi dimulai sejak pagi hari pukul 08.00 WIB dan baru berakhir pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB.

Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Objek eksekusi berupa sebidang tanah seluas 1.997 meter persegi beserta dua unit bangunan yang berlokasi di Desa Pasar Melayu, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas. Dalam amar putusannya, pengadilan menghukum pihak Tergugat untuk mengosongkan serta menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat.
Sejak pagi tim dari Pengadilan Negeri Sambas yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan, Wakil Ketua, Panitera, Penitera Muda Pidana dan Jurusita, dengan didampingi oleh aparat pengamanan dari Polres Sambas, TNI, dan Satpol PP, serta dari unsur pemerintah desa, telah berada di lokasi sekitar objek eksekusi untuk melaksanakan apel persiapan pelaksanaan eksekusi.

Sebelum eksekusi dilakukan, Panitera terlebih dahulu memberikan penjelasan kepada para pihak mengenai dasar hukum pelaksanaan eksekusi serta membacakan penetapan eksekusi untuk didengarkan Pemohon dan Termohon eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi sempat memerlukan waktu cukup panjang mengingat adanya proses pengosongan objek yang didalamnya terdapat banyak barang-barang miilik Termohon, meski demikian seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan aman di bawah pengamanan aparat gabungan.

Setelah seluruh tahapan selesai dilaksanakan objek eksekusi kemudian diserahkan kepada pihak Pemohon eksekusi, dengan demikian Proses eksekusi yang dimulai sejak pagi akhirnya selesai pada malam hari.
Selama pelaksanaan berlangsung, situasi di lokasi tetap dalam keadaan aman dan kondusif berkat kerja sama seluruh pihak yang terlibat, termasuk aparat keamanan yang melakukan pengamanan secara humanis hingga seluruh rangkaian eksekusi selesai dilaksanakan pada malam hari.









