header pn sambas
SpandukHUTRI.png
SpandukHUTMARI.png
SliderBannerWebsite.png
2.png
NewWebsiteBannerMarch2025.png
3.png
Jam PTSP 3.png
4.png
5.png
6.png
previous arrow
next arrow
Shadow

Zona Integritas

Featured

Pelaksanaan Konstatering

Pelaksanaan Konstatering

Kamis, 17 Juli 2025 Panitera Pengadilan Negeri Sambas bersama tim melakukan konstatering berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sambas Nomor 2/Pen.Pdt/Konstatering/2025/PN Sbs jo. 1/Pdt.Eks/2025/PN Sbs jo. 14/Pdt.G/2022/PN Sbs jo. 89/PDT/2022/PT PTK jo. 3059 K/Pdt/2023 jo. 933 PK/Pdt/2024 tanggal 06 Maret 2025 atas objek sengketa berupa 4 (empat) bidang tanah yang terletak di Kecamatan Jawai dan Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas. Konstatering yang melibatkan petugas ukur dari kantor ATR/BPN dan anggota kepolisian serta perangkat desa ini dilakukan atas permintaan Pemohon Eksekusi dengan tujuan untuk mencocokkan luas dan batas-batas objek di lapangan dengan yang tertera di dalam Putusan Pengadilan agar tidak terjadi kesalahan pada saat eksekusi dilakukan.