
Kamis, 17 Juli 2025 Panitera Pengadilan Negeri Sambas bersama tim melakukan konstatering berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sambas Nomor 2/Pen.Pdt/Konstatering/2025/PN Sbs jo. 1/Pdt.Eks/2025/PN Sbs jo. 14/Pdt.G/2022/PN Sbs jo. 89/PDT/2022/PT PTK jo. 3059 K/Pdt/2023 jo. 933 PK/Pdt/2024 tanggal 06 Maret 2025 atas objek sengketa berupa 4 (empat) bidang tanah yang terletak di Kecamatan Jawai dan Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas. Konstatering yang melibatkan petugas ukur dari kantor ATR/BPN dan anggota kepolisian serta perangkat desa ini dilakukan atas permintaan Pemohon Eksekusi dengan tujuan untuk mencocokkan luas dan batas-batas objek di lapangan dengan yang tertera di dalam Putusan Pengadilan agar tidak terjadi kesalahan pada saat eksekusi dilakukan.











