
Pada Jumat (29/08/2025) Pengadilan Negeri Sambas melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara perdata. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas kepada majelis hakim mengenai objek sengketa secara langsung di lapangan.
Dalam kegiatan ini, Para Hakim didampingi oleh Panitera Muda Pidana dan pihak-pihak terkait hadir di lokasi untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Kegiatan PS ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Negeri Sambas dalam memberikan pelayanan hukum yang transparan, akuntabel, dan profesional kepada masyarakat.











