Informasi Penggunaan dan Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara
Panjar biaya perkara merupakan sejumlah biaya yang dibayarkan di muka untuk membiayai proses penyelesaian perkara. Selama proses perkara berlangsung, panjar tersebut digunakan untuk membiayai keperluan perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila setelah seluruh biaya perkara diperhitungkan masih terdapat kelebihan panjar, sisa panjar biaya perkara dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan dan mekanisme administrasi keuangan perkara yang berlaku.
Mengetahui Penggunaan dan Sisa Panjar
Para pihak dapat mengetahui informasi penggunaan dan sisa panjar biaya perkara melalui:
- akun e-Court masing-masing pihak;
- Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sambas; dan
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Sambas, melalui layanan Kepaniteraan Perdata.
Informasi penggunaan biaya perkara pada SIPP bersumber dari pencatatan administrasi biaya perkara yang dilakukan selama proses penanganan perkara.
Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara
Apabila setelah penyelesaian perkara terdapat sisa panjar biaya perkara, sisa panjar tersebut dikembalikan kepada pihak yang berhak. Untuk perkara yang didaftarkan secara elektronik melalui e-Court, pengembalian sisa panjar biaya perkara pada Pengadilan Negeri Sambas dilakukan melalui rekening pihak yang tercatat dalam administrasi perkara. Para pihak perlu memastikan data rekening yang digunakan dalam administrasi perkara benar dan masih aktif agar proses pengembalian sisa panjar dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
Sisa Panjar yang Belum Diambil
Para pihak diharapkan segera menyelesaikan proses pengembalian sisa panjar setelah memperoleh pemberitahuan dari pengadilan. Layanan resmi e-Court Mahkamah Agung menjelaskan bahwa apabila terdapat sisa panjar perkara dan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak pemberitahuan kepada pihak sisa panjar tersebut tidak diambil, uang sisa panjar akan disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Informasi Lebih Lanjut
Informasi mengenai penggunaan dan sisa panjar biaya perkara dapat diperoleh melalui:
- e-Court Mahkamah Agung RI — melalui akun e-Court masing-masing pihak;
- SIPP Pengadilan Negeri Sambas — melalui informasi perkara yang tersedia; atau
- PTSP Pengadilan Negeri Sambas – Kepaniteraan Perdata — untuk memperoleh informasi dan penjelasan lebih lanjut.