MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA PENGADILAN NEGERI SAMBAS KELAS II
Logo Mahkamah Agung Republik Indonesia Logo BerAKHLAK Logo Bangga Melayani Bangsa

Kepaniteraan Pidana

Kepaniteraan Pidana merupakan bagian dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sambas yang menyelenggarakan administrasi perkara pidana serta pelayanan administrasi perkara kepada para pihak, Aparat Penegak Hukum, dan pengguna layanan peradilan.

Informasi mengenai tugas dan fungsi Panitera Muda Pidana disajikan pada halaman Tugas dan Fungsi Kepaniteraan.

Administrasi Perkara Pidana

Administrasi perkara pidana pada Pengadilan Negeri Sambas dilaksanakan berdasarkan hukum acara pidana, ketentuan administrasi perkara, administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik, serta Standar Operasional Prosedur Kepaniteraan yang berlaku.

Ruang lingkup administrasi Kepaniteraan Pidana meliputi antara lain:

  1. perkara pidana biasa;
  2. perkara pidana singkat;
  3. perkara pidana dengan acara pemeriksaan cepat dan tindak pidana ringan;
  4. perkara praperadilan;
  5. perkara pidana anak;
  6. administrasi penahanan;
  7. administrasi izin atau persetujuan penggeledahan dan penyitaan;
  8. administrasi upaya hukum;
  9. administrasi pelaksanaan putusan;
  10. minutasi dan pengelolaan berkas perkara; dan
  11. pelayanan administrasi perkara pidana lainnya sesuai dengan kewenangan pengadilan.

Administrasi perkara dilaksanakan dengan memanfaatkan Sistem Informasi Pengadilan dan sistem elektronik yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Perkara Pidana Biasa

Administrasi perkara pidana biasa dilaksanakan sejak penerimaan dan penelitian administratif berkas perkara, registrasi perkara, administrasi penetapan dan persidangan, pengelolaan dokumen persidangan, administrasi penahanan apabila terdapat terdakwa yang ditahan, pencatatan putusan, pemberitahuan atau penyampaian dokumen perkara, administrasi upaya hukum, hingga penyelesaian dan minutasi perkara.

Proses pemeriksaan perkara dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Perkara Pidana Singkat

Administrasi perkara pidana dengan acara pemeriksaan singkat dilaksanakan berdasarkan ketentuan mengenai acara pemeriksaan singkat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kepaniteraan Pidana menyelenggarakan administrasi penerimaan dan registrasi perkara, administrasi persidangan, pencatatan putusan, penyelesaian perkara, serta pengelolaan berkas sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Perkara Pidana dengan Acara Pemeriksaan Cepat dan Tindak Pidana Ringan

Administrasi perkara pidana dengan acara pemeriksaan cepat, termasuk tindak pidana ringan, dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan teknis administrasi perkara yang berlaku.

Kepaniteraan Pidana melaksanakan administrasi penerimaan dan registrasi perkara, administrasi persidangan, pencatatan putusan, pengelolaan dokumen, serta penyelesaian administrasi perkara sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Praperadilan

Pengadilan Negeri Sambas memberikan pelayanan administrasi permohonan praperadilan sesuai dengan kewenangan pengadilan negeri berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Administrasi praperadilan meliputi penerimaan dan registrasi permohonan, administrasi pemberitahuan kepada pihak terkait, administrasi persidangan, pencatatan putusan, serta penyelesaian administrasi perkara.

Pelayanan administrasi praperadilan juga didukung melalui Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) sesuai dengan layanan elektronik yang disediakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Perkara Pidana Anak

Administrasi perkara pidana anak dilaksanakan dengan memperhatikan kekhususan sistem peradilan pidana anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pengelolaan administrasi perkara anak dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan identitas anak, kerahasiaan informasi, serta ketentuan khusus lainnya dalam sistem peradilan pidana anak.

Administrasi Penahanan

Kepaniteraan Pidana menyelenggarakan administrasi penahanan yang menjadi kewenangan pengadilan sesuai dengan tahapan pemeriksaan perkara.

Administrasi tersebut mencakup dokumen dan pencatatan yang berkaitan dengan penahanan, perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, pengalihan penahanan, pembantaran, serta administrasi lain mengenai status penahanan yang menjadi kewenangan pengadilan.

Administrasi layanan tertentu yang berkaitan dengan penahanan juga dilaksanakan secara elektronik melalui sistem yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Penggeledahan dan Penyitaan

Kepaniteraan Pidana menyelenggarakan administrasi permohonan izin atau persetujuan penggeledahan dan penyitaan yang menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan hukum acara pidana.

Administrasi permohonan tersebut telah didukung melalui e-Berpadu sebagai bagian dari penyelenggaraan administrasi perkara pidana terpadu secara elektronik.

Upaya Hukum

Kepaniteraan Pidana menyelenggarakan administrasi upaya hukum dalam perkara pidana, meliputi administrasi banding, kasasi, dan peninjauan kembali sesuai dengan jenis dan tahapan perkara.

Administrasi upaya hukum mencakup penerimaan dan pencatatan permohonan, pemberitahuan kepada pihak terkait, pengelolaan dokumen dan berkas perkara, pengiriman berkas, penerimaan putusan dari pengadilan tingkat banding atau Mahkamah Agung, serta penyampaian pemberitahuan putusan.

Administrasi pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik.

Putusan, Minutasi, dan Pengelolaan Berkas

Setelah perkara diputus, Kepaniteraan Pidana menyelenggarakan penyelesaian administrasi perkara yang meliputi pencatatan putusan, pengelolaan petikan atau salinan putusan, penyelesaian minutasi, pencatatan status kekuatan hukum tetap, serta pengelolaan berkas perkara.

Berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap selanjutnya dikelola sesuai dengan ketentuan administrasi perkara dan kearsipan pengadilan.

Pelayanan melalui PTSP dan e-Berpadu

Pelayanan administrasi Kepaniteraan Pidana pada Pengadilan Negeri Sambas diberikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Meja Pidana/e-Berpadu serta melalui layanan elektronik yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) digunakan untuk mendukung pertukaran dan pengelolaan administrasi berkas perkara pidana secara elektronik antara pengadilan dan Aparat Penegak Hukum serta penyediaan layanan elektronik tertentu kepada masyarakat.

Jenis layanan elektronik mengikuti layanan yang disediakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Informasi dan Penelusuran Perkara

Informasi perkara pidana dapat diperoleh melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), PTSP Pengadilan Negeri Sambas, dan kanal informasi resmi pengadilan.

SIPP digunakan dalam administrasi dan pelayanan perkara serta berfungsi sebagai register elektronik pengadilan.

Pemberian dan publikasi informasi perkara dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai keterbukaan informasi pengadilan, informasi yang dikecualikan, perlindungan data pribadi, kerahasiaan identitas anak, serta pembatasan informasi yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Standar Operasional Prosedur

Penyelenggaraan administrasi perkara dan pelayanan Kepaniteraan Pidana mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1270/DJU/SK.OT1.6/III/2026 tentang Pembaruan Standar Operasional Prosedur Penanganan Perkara dan Layanan Pengadilan pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

SOP Kepaniteraan Tahun 2026 menjadi pedoman operasional dalam pelaksanaan penanganan perkara dan pelayanan kepaniteraan pada pengadilan negeri.

 

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
  5. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.
  6. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik, sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.
  7. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik.
  8. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 239/KMA/SK/VIII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu secara Elektronik.
  9. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.
  10. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1270/DJU/SK.OT1.6/III/2026 tentang Pembaruan Standar Operasional Prosedur Penanganan Perkara dan Layanan Pengadilan pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.