Mahkamah Agung RI Pengadilan Negeri Sambas Memuat tanggal…
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA PENGADILAN NEGERI SAMBAS KELAS II
Logo Mahkamah Agung Republik Indonesia Logo BerAKHLAK Logo Bangga Melayani Bangsa

A. Kedudukan dan Tugas Pokok

Pengadilan Negeri Sambas Kelas II merupakan pengadilan tingkat pertama dalam lingkungan peradilan umum di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia yang melaksanakan kekuasaan kehakiman secara merdeka di wilayah hukumnya. Tugas pokoknya ialah memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata pada tingkat pertama sesuai kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.


B. Fungsi Pengadilan

  • Fungsi peradilan. Menyelenggarakan pemeriksaan, persidangan, pengambilan putusan atau penetapan, serta penyelesaian perkara sesuai hukum acara dan kewenangan pengadilan.
  • Fungsi pembinaan. Melaksanakan pembinaan terhadap aparatur pengadilan dalam bidang teknis yudisial, administrasi perkara, pelayanan, dan administrasi umum sesuai lingkup kewenangan pimpinan pengadilan.
  • Fungsi pengawasan. Melaksanakan pengawasan internal terhadap penyelenggaraan peradilan, administrasi, pelayanan, dan perilaku aparatur sesuai ketentuan, tanpa mengurangi independensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
  • Fungsi pemberian keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum. Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di wilayah hukumnya apabila diminta, sepanjang sesuai dengan kewenangan dan tidak terkait perkara yang sedang atau berpotensi diperiksa.
  • Fungsi administrasi. Menyelenggarakan administrasi teknis dan perkara melalui kepaniteraan serta dukungan administrasi, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, dan sarana prasarana melalui kesekretariatan.
  • Fungsi pelayanan dan fungsi lain. Menyelenggarakan layanan peradilan, informasi publik, bantuan hukum, pengaduan, dan kegiatan lain yang ditugaskan berdasarkan peraturan perundang-undangan.


C. Penyelenggaraan Kepaniteraan

Kepaniteraan dipimpin oleh Panitera dan memberikan dukungan teknis serta administrasi perkara kepada hakim dan penyelenggaraan persidangan. Kegiatannya meliputi penerimaan dan registrasi perkara, administrasi persidangan, pengelolaan berkas dan putusan, minutasi, administrasi upaya hukum, pelaksanaan tugas kejurusitaan, pengarsipan, dan pelaporan perkara sesuai ketentuan. Pelaksanaan fungsi kepaniteraan dilakukan melalui unsur kepaniteraan pidana, perdata, dan hukum serta jabatan fungsional terkait sesuai struktur organisasi yang berlaku.

 

D. Penyelenggaraan Kesekretariatan

Kesekretariatan dipimpin oleh Sekretaris dan memberikan dukungan administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri Sambas Kelas II. Unsur kesekretariatan terdiri atas:

  • Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan: melaksanakan penyiapan bahan perencanaan program dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
  • Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana: melaksanakan administrasi kepegawaian, penataan organisasi, analisis dan evaluasi tata laksana, serta dukungan pengembangan kompetensi aparatur.
  • Subbagian Umum dan Keuangan: melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, keamanan, pengelolaan Barang Milik Negara, serta administrasi dan pertanggungjawaban keuangan sesuai ketentuan.


E. Pelayanan Publik dan Transformasi Digital

Pengadilan Negeri Sambas Kelas II menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), pelayanan administrasi perkara secara langsung dan elektronik, informasi perkara dan putusan, layanan bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum), pelayanan informasi publik, serta penerimaan dan tindak lanjut pengaduan sesuai kewenangan. Layanan dilaksanakan dengan prinsip sederhana, cepat, biaya ringan, transparan, akuntabel, aksesibel, dan nondiskriminatif. Penggunaan sistem informasi peradilan dan layanan elektronik mengikuti kebijakan Mahkamah Agung serta ketentuan perlindungan data dan keamanan informasi.


F. Tata Kelola dan Akuntabilitas

Pengadilan Negeri Sambas Kelas II menyelenggarakan perencanaan, penganggaran, pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara, manajemen sumber daya manusia, pengendalian internal, manajemen risiko, pemantauan kinerja, serta penyusunan laporan sesuai ketentuan. Seluruh kegiatan mendukung integritas aparatur, keterbukaan informasi, mutu pelayanan, dan akuntabilitas penyelenggaraan peradilan.


G. Landasan Pengaturan Utama

  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009.
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan beserta perubahannya, termasuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2025.
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022.
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022.
  • Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.