header pn sambas
1.png
2.png
NewWebsiteBannerMarch2025.png
3.png
Slide Jam PTSP.png
4.png
5.png
6.png
previous arrow
next arrow
Shadow

Zona Integritas

Jam Pelayanan

Jam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

SKB Biaya Berperkara

SKB BIaya Berperkara Tahun 2025

Panggilan kepada pihak yang tidak diketahui alamatnya

Panggilan kepada pihak yang tidak diketahui alamatnya

Relaas Panggilan

Relaas Panggilan

Nilai IPAK

Nilai IPAK

Nilai IKM

Survei Pelayanan Elektronik

siSUPER PN Sambas

Maklumat

Maklumat Pelayanan Tahun 2025

Maklumat Layanan Informasi Publik

Prosedur Keberatan atas Informasi

Prosedur Keberatan atas Informasi

 

A. Dasar Hukum

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

 

B. Syarat dan Tata Cara Pengajuan Keberatan

  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
    1. adanya penolakan atas permintaan informasi, berdasarkan alasan pengecualian informasi publik;
    2. tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
    3. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
    4. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    5. tidak dipenuhinya permintaan Informasi;
    6. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    7. penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam keputusan ini.
  2. Pengajuan keberatan ditujukan kepada atasan PPID melalui petugas layanan informasi oleh pemohon atau kuasanya.
  3. Dalam hal keberatan diajukan oleh kuasa, pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pengajuan keberatan dilakukan dalam tenggang waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
  5. Pengajuan keberatan diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.
  6. Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan pengadilan dan petugas layanan informasi memberikan salinannya kepada pemohon, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
  7. Keberatan secara nonelektronik dilakukan dengan cara:
    1. Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi; atau
    2. Pemohon mengisi formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada atasan PPID.

 

C. Registrasi Pengajuan Keberatan

  1. Pemohon mengajukan keberatan ke petugas layanan informasi dengan mengisi formulir keberatan.
  2. Formulir paling kurang memuat:
    1. nomor pendaftaran pengajuan keberatan;
    2. nomor pendaftaran permintaan informasi publik;
    3. tujuan penggunaan informasi publik;
    4. identitas lengkap pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya;
    5. alasan pengajuan keberatan;
    6. waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh petugas pelayanan informasi;
    7. nama dan tanda tangan pemohon informasi pubik yang mengajukan keberatan atau kuasanya; dan
    8. nama dan tanda tangan petugas layanan informasi yang menerima pengajuan keberatan.
  3. Petugas layanan informasi harus memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada pemohon informasi publik atau kuasanya.
  4. Dalam hal pemohon informasi publik datang langsung dan merupakan penyandang disabilitas, maka dapat dibantu oleh petugas layanan informasi dalam pengisian formulir keberatan.
  5. Petugas layanan informasi wajib memberikan nomor pendaftaran keberatan setelah pemohon informasi publik mengisi formulir keberatan.
  6. Petugas layanan informasi harus memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
  7. Petugas layanan informasi wajib menyimpan salinan formulir keberatan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti pengajuan keberatan.
  8. PPID dibantu petugas layanan informasi, wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX dan meneruskannya kepada atasan PPID dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari sejak permohonan diajukan.
  9. Register keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 8 paling kurang memuat:
    1. nomor registrasi pengajuan keberatan;
    2. tanggal diterimanya keberatan;
    3. identitas lengkap pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan dan/atau kuasanya;
    4. nomor pendaftaran permintaan informasi publik;
    5. Informasi publik yang diminta;
    6. tujuan penggunaan informasi;
    7. alasan pengajuan keberatan;
    8. alasan penolakan/pemberian; dan
    9. hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan.

 

D. Tanggapan atas Keberatan

  1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan keberatan diregister.
  2. Atasan PPID meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan dalam menyusun tanggapan tertulis atas permohonan keberatan.
  3. Tanggapan tertulis dari atasan PPID paling kurang memuat:
    1. tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
    2. nomor surat tanggapan atas keberatan; dan
    3. uraian mengenai bantahan atas alasan pengajuan keberatan.
  4. Format tanggapan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran X.
  5. Dalam hal atasan PPID menolak memberikan informasi berdasarkan alasan pengecualian informasi publik, wajib menyertakan surat keputusan pengecualian informasi.
  6. PPID melalui petugas layanan informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan atasan PPID secara elektronik atau nonelektronik kepada pemohon atau kuasanya paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari sejak menerima tanggapan dari atasan PPID dan ditembuskan ke Dewan Pertimbangan, adapun untuk pelaksana pada pengadilan tingkat pertama dari pengadilan tingkat banding ditembuskan ke Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.
  7. Pemohon yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID, berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi lnformasi paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keputusan atasan PPID.

Prosedur Pengaduan Layanan Publik

A. Pengaduan atas Pelayanan Pengadilan

  1. Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik pengadilan dalam hal:
    1. Penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan; dan
    2. Pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.
  2. Pengaduan diajukan oleh setiap orang yang dirugikan atau oleh pihak lain yang menerima kuasa untuk mewakilinya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima pelayanan pengadilan.
  3. Pengaduan disampaikan secara tertulis kepada satuan kerja penyelenggara pelayanan pengadilan yaitu pimpinan satuan kerja penyelenggara pelayanan pengadilan yang memuat:
    1. nama dan alamat lengkap;
    2. uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan;
    3. permintaan penyelesaian yang diajukan;
    4. tempat dan waktu penyampaian pengaduan serta tanda tangan pengadu.
  4. Dalam keadaan tertentu atau atas permintaan pengadu, nama dan identitas pengadu dapat dirahasiakan.
  5. Penyelenggara pelayanan pengadilan wajib memberikan tanda terima pengaduan yang sekurang-kurangnya memuat:
    1. Identitas pengadu secara lengkap;
    2. Uraian singkat pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan pengadilan;
    3. Tempat dan waktu penerimaan pengaduan; dan
    4. Tanda tangan serta nama pejabat pegawai yang menerima pengaduan.
  6. Penyelenggara pelayanan pengadilan wajib menanggapi pengaduan masyarakat paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pengaduan diterima yang sekurang-kurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan sebagaimana dimaksud pada huruf F angka 3.
  7. Dalam hal materi aduan tidak lengkap, pengadu melengkapi materi aduannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak menerima tanggapan dari penyelenggara sebagaimana diinformasikan oleh pihak penyelenggara.
  8. Dalam hal berkas pengaduan tidak dilengkapi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari maka pengadu dianggap mencabut pengaduannya.
  9. Dalam hal pengaduan tidak ditanggapi oleh penyelenggara pengaduan sesuai dengan ketentuan, maka pengadu dapat menyampaikan laporan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
  10. Badan Pengawasan MA dapat mengambil alih pengaduan atas pelayanan pengadilan yang ditujukan kepada penyelenggara dalam hal pengaduan tersebut dianggap penting oleh Mahkamah Agung untuk segera diselesaikan, atau dalam hal penyelenggara lalai dan atau tidak tepat waktu dalam menyelesaikan pengaduan tersebut.
  11. Setiap penyelenggara pelayanan pengadilan wajib mengumumkan rekapitulasi penyelesaian pengaduan pelayanan publik kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat. Hal-hal yang diumumkan meliputi: jumlah pengaduan yang masuk, jenis-jenis pengaduan yang masuk, status penanganan pengaduan.

B. Penyelesaian Pengaduan oleh Penyelenggara Pelayanan Pengadilan

  1. Pengadilan wajib memeriksa pengaduan dari masyarakat mengenai pelayanan publik yang diselenggarakannya.
  2. Dalam memeriksa materi pengaduan, penyelenggara wajib berpedoman pada prinsip independen, nondiskriminasi, tidak memihak, dan tidak memungut biaya.
  3. Dalam hal pengadu keberatan dipertemukan dengan pihak teradu karena alasan tertentu yang dapat mengancam atau merugikan kepentingan pengadu, penyelenggara dapat mendengar keterangan pengadu secara terpisah.
  4. Dalam melakukan pemeriksaan materi aduan, penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan.
  5. Penyelenggara wajib memutuskan hasil pemeriksaan pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.
  6. Keputusan mengenai pengaduan wajib disampaikan kepada pihak pengadu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diputuskan.

C. Pelayanan Pengaduan

  1. Dasar Hukum:
    1. SK KMA Nomor: 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan;
    2. SK KMA Nomor 080/KMA/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
  2. Pengadilan menyediakan meja pengaduan untuk menerima pengaduan dari masyarakat atau pencari keadilan tentang mengenai penyelenggaraan peradilan termasuk pelayanan publik dan atau perilaku aparat pengadilan. Meja pengaduan tidak menerima pengaduan yang terkait dengan isi dari putusan atau tentang substansi perkara dan pengaduan tentang fakta atau peristiwa yang terjadi lebih dari 2 (dua) tahun sebelum pengaduan diterima. Khusus untuk pengaduan tentang pelayanan pengadilan harus disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima layanan pengadilan.
  3. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui meja pengaduan, situs Badan Pengawasan MA (https://bawas.mahkamahagung.go.id) atau melalui pos dengan mengisi formulir pengaduan secara tertulis dan melampirkan bukti-bukti yang diperlukan.
  4. Petugas meja pengaduan akan memberikan tanda terima yang berisi nomor pengaduan yang dapat digunakan oleh pelapor untuk mendapatkan informasi mengenai status pengaduannya. Dalam hal pengaduan dilakukan melalui pos, maka petugas pengaduan memberitahukan pelapor perihal pengaduan telah diterima dengan memberikan nomor agenda.
  5. Pengadilan wajib menyampaikan informasi mengenai status pengaduan kepada pelapor dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan disampaikan, selanjutnya pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan status pengaduannya. Dalam hal, pengaduan dilakukan melalui pos, maka jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja berlaku sejak tanggal pemberitahuan telah diterimanya surat pengaduan oleh Badan Pengawasan atau Pengadilan Tingkat Banding.
  6. Pengadilan wajib memeriksa dan memberitahukan status pengaduan kepada pelapor selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak pengaduan didaftar di agenda pengaduan Badan Pengawasan atau Pengadilan Tingkat Banding. Dalam hal pemeriksaan belum selesai dilakukan dalam jangka waktu tersebut maka pengadilan wajib memberitahukan alasan penundaan tersebut kepada pelapor melalui surat.

Hubungi Kami

Hubungi Kami

Profil Pengadilan

Profil PTSP

Program Sikeling

Tautan Lintas Instansi

Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas

Kejaksaan Negeri Sambas

Kepolisian Resor Sambas

Rumah Tahanan Sambas

Lokasi Pengadilan